Lahan Transmigrasi Cempaka Putih Kewenangan Pemda Gorut

DAILYPOST.ID ,Gorut – Penyelesaian terkait lahan atau tanah eks transmgrasi satuan pemukiman (SP) Sumalata III, di Desa Cempaka Putih Kecamatan Tolinggula, sudah dikonsultsikan ke kementrian terkait.

Rombongan pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD Gorontalo Utara, sudah mendatangi Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Kamis (1/12/2022) serta Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jum’at (2/12/2022).

Wakil Ketua DPRD, Hamzah Sidik, mengatakan kementrian desa, pdt dan transmigrasi sudah tidak memiliki ikatan dengan Desa Cempaka Putih itu, karena Desa itu lanjut Hamzah, kaitan dengan transmigrasi sudah diserahkan kepada Pemda.

“Status transmigrasinya Itu juga sudah, pembinaannya sudah selesai dari Kementrian, jadi sudah sepenuhnya menjadi kewenangan dari daerah,” ungkap Hamzah, saat dihubungi, Minggu (4/12/2022).

Baca Juga:   Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu Ucapkan Dirgahayu ke-76 Republik Indonesia

Pengelolaan Cempata Putih seperti apa saat ini, Kata Hamzah, tergantung dari Pemda, karena sudah tidak ada lagi pembinaan dari pusat (Kementrian) dan itu sudah bukan transmigrasi lagi. Pihak kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi, lanjut Hamzah, hanya memberikan beberapa petunjuk.

“Jadi terkait tanah cempaka putih itu semua penyelesainya ada di Kementrian ATR, atau sebenarnya di Pertanahan, baik di Kanwil maupun di Pertanahan Kabupaten atau Kantah,” terang Hamzah.

Ada beberapa skema lanjut Hamzah, yang bisa dilakukan terkait dengan penyelesaian tanah atau lahan tersebut dan skemanya tergantung dari masing-masing persoalan yang ada.

Baca Juga:   Pemkab Pohuwato Dan Gorut Jalin Sinergi Pembangunan Ruas Jalan Tolinggula - Taluditi

Misalnya dari 99 Sertifikat Hak Milik (SHM), yang saat ini masih ada dikantor Pertanahan dan belum diserahkan itu, bisa saja dikerjasamakan dengan Pengadilan, untuk mendapatkan penetapan.

“Mungkin skemanya gugatan yang nanti putusannya Verstek, Putusan Verstek itu putusan yang tidak hadiri oleh tergugat, bisa saja itu, Dan ini sudah dilakukan diberbagai mcam daerah, ada juga yang nanti dilihat untuk tanah yang masih di jadikan (Fasum) fasilitas umum sama fasilitas sosial,” jelas Hamzah.

“Intinya ada optimisme dari kita Bahwa penyelesaian di Cempaka Putih itu akan selesai, mudah-mudahan bisa selesai sebelum 2024 kita target, kita sementara lagi menginventarisir, intinya akan dibantu,” tambah Hamzah.(Adv)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Warga Transmigrasi Bulontio Timur Butuh Perhatian Pemerintah
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia