, Jakarta – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52 persen. Capaian tersebut diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Senin (07/09/2026).
Menteri Nusron menyatakan angka tersebut telah melampaui target penetapan LP2B untuk tahun 2029 yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Menteri Nusron.
Berdasarkan Perpres tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LP2B bertahap hingga minimal 87% pada 2029, dengan rincian 78% pada 2026, 81% pada 2027, dan 84% pada 2028. Realisasi saat ini meningkat signifikan dibanding Januari 2026, di mana penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru sekitar 68%, sedangkan berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B baru 41,72%.
Untuk percepatan, Kementerian ATR/BPN melakukan penguatan koordinasi pusat dan daerah. Bagi daerah yang belum mampu memenuhi target mandiri, penghitungan dilakukan secara agregat tingkat provinsi sehingga tetap memenuhi target nasional. Upaya diperkuat lewat Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tutur Menteri Nusron.
Meski nasional telah mencapai 87,52%, masih ada tujuh provinsi yang capaian LP2B-nya di bawah 87%, yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan waktu bagi ketujuh provinsi untuk meningkatkan capaian dengan tetap mempertahankan angka minimal yang telah ditetapkan.
“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87% secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87%,” tegas Menko Pangan.
Rakor tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait. Menteri Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.














