,BOLMONG,5 Mei 2025 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa peringatan keras kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Radikal Mokodompit, dan dua anggotanya, Neila Montolalu serta Akim E. Mokoagow. Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 309-PKE-DKPP/XII/2024, yang digelar pada Senin pagi, 5 Mei 2025, di ruang sidang DKPP RI, Jakarta Pusat, dan juga dapat diikuti secara daring.
Sidang ini juga dihadiri oleh Budi Nurhamidin, seorang dosen dan aktivis pemantau pemilu dari JPPR, yang bertindak sebagai pihak pengadu dalam kasus ini. Kehadiran Budi didasarkan pada surat pemanggilan resmi DKPP bernomor 1177/DKPP/SET-04/V/2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris DKPP, Dr. David Yama, M.Sc, MA.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan menerima sebagian pengaduan yang disampaikan oleh Budi Nurhamidin. DKPP menilai ketiga teradu, yaitu Ketua dan dua anggota Bawaslu Bolaang Mongondow, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
DKPP juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu untuk segera melaksanakan isi putusan ini dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Pemanggilan dan proses persidangan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi penting, di antaranya:
- Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
- Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu.
Putusan ini menjadi bukti bahwa DKPP tidak main-main dalam menegakkan prinsip integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu. Bagi Budi Nurhamidin sendiri, ini menjadi langkah nyata perjuangannya dalam mengawasi jalannya demokrasi di daerah.