Gorontalo– Tiga desa di Gorontalo meraih penghargaan sebagai desa terbaik dalam implementasi prinsip antikorupsi. Penghargaan ini diberikan oleh Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Gorontalo bersama Dinas Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo dalam acara yang berlangsung di Gedung Muzdhalifah, Hotel El-Madinah.
Desa Toto Utara, Desa Iloponu, dan Desa Nanati Jaya terpilih setelah melalui serangkaian tahapan seleksi yang ketat. Ketua TP PKK Provinsi Gorontalo, Djoewiati Kentjana Soebrata, dan Kepala Dinas Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, secara langsung menyerahkan apresiasi kepada perwakilan desa-desa tersebut.
Kabid Bina Pemdes Rustam Huntoyunto menjelaskan bahwa pemilihan desa terbaik ini merupakan bagian dari program perluasan desa antikorupsi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses seleksi melibatkan berbagai instansi, termasuk Dinas PMD Dukcapil, Inspektorat, dan Diskominfotik Provinsi Gorontalo.
“Seleksi dilakukan dengan memperhatikan administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan, serta digitalisasi. Tujuannya adalah mendorong transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa,” ujar Rustam.
Dalam sambutannya, Reflin Buata mengingatkan pentingnya pengelolaan dana desa yang sesuai aturan. Ia mengungkapkan beberapa kasus penyalahgunaan dana desa, seperti pencairan tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang mengakibatkan kerugian negara dan jeratan hukum bagi aparat desa.
“Kami berharap desa-desa lain dapat mencontoh langkah transparan yang telah dilakukan oleh desa-desa terbaik ini. Regulasi dan pengawasan harus terus diperbaiki untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana desa,” tegas Reflin.
Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Gorontalo untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi. Dalam mekanisme seleksi, setiap kabupaten di Gorontalo diminta mengusulkan tiga desa yang dianggap berpotensi menerapkan nilai-nilai antikorupsi.
Dengan program ini, pemerintah Provinsi Gorontalo dan KPK berharap dapat memperluas implementasi prinsip antikorupsi hingga ke seluruh pelosok daerah.
(d10)














