Langkah Tegas! 280 Sertipikat Bermasalah di Tangerang Akan Dicabut

Langkah Tegas! 280 Sertipikat Bermasalah di Tangerang Akan Dicabut.

DAILYPOST.ID Jakarta– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang menginvestigasi kasus sertipikat tanah di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, yang ternyata berada di luar garis pantai. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan sejumlah sertipikat yang faktanya berada di bawah laut, sehingga proses pencabutan akan segera dilakukan.

“Secara faktual, beberapa sertipikat berada di bawah laut. Kami telah mencocokkan data spasial, peta garis pantai, dan dokumen lainnya. Sertipikat tersebut akan kami tinjau ulang untuk pembatalan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/01/2025).

https://wa.wizard.id/003a1b

Dari 280 sertipikat yang ditemukan, terdiri atas 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM), yang diterbitkan pada tahun 2022–2023. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertipikat dapat dilakukan tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak penerbitannya.

Baca Juga:   Baznas RI Salurkan Rp 2 Miliar untuk Pasien Gaza di KHCC Yordania

“Karena sebagian besar sertipikat ini diterbitkan dalam dua tahun terakhir, maka syarat pembatalan terpenuhi,” tambah Nusron.

Menteri Nusron juga mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Aplikasi ini menyediakan informasi terkait pertanahan dan tata ruang, sekaligus mendukung transparansi publik dalam mengawasi kinerja pemerintah.

Pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir dilakukan dengan bantuan TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau lokasi. Proses ini mendapat apresiasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, serta Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, yang berharap penyelesaian polemik ini dapat segera dirampungkan.

Baca Juga:   Kasus Korupsi Tata Niaga Timah: Kerugian Lingkungan Diakui Sebagai Kerugian Negara

Proses pencabutan turut didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Kementerian ATR/BPN terus berupaya melayani masyarakat secara profesional dan mewujudkan pelayanan kelas dunia.

(d10)

 

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia