Kasus Korupsi Tata Niaga Timah: Kerugian Lingkungan Diakui Sebagai Kerugian Negara

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat diwawancarai usai pertemuan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman di Gedung Kejagung RI, Jumat (15/11/2024). (Sumber Foto: Istimewa)

DAILYPOST.ID Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung yang terlibat kasus korupsi tata niaga timah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah substansi putusan yang mengakui kerugian lingkungan sebagai bagian dari kerugian negara,” ujar Harli.

Menurut Harli, putusan ini diharapkan dapat menjadi yurisprudensi hukum yang berharga serta momentum positif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor).

Baca Juga:   Waspadai! Ini Penyebab Gangguan Tidur pada Anak dan Solusinya

“Putusan ini diharapkan menjadi pedoman dalam menyelesaikan perkara-perkara hukum serupa di masa mendatang, khususnya yang melibatkan dampak kerusakan lingkungan,” jelas Harli.

Tiga mantan pejabat Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang terlibat dalam kasus ini adalah:

  1. Amir Syahbana (Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Babel):
    • Vonis: 4 tahun penjara.
    • Denda: Rp 100 juta (subsider 3 bulan kurungan).
    • Uang Pengganti: Rp 325 juta yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  2. Suranto Wibowo (Kepala Dinas ESDM Babel periode 2015–2019):
    • Vonis: 4 tahun penjara.
    • Denda: Rp 100 juta (subsider 3 bulan kurungan).
  3. Rusbani (Plt Kepala Dinas ESDM Babel pada 2019):
    • Vonis: 2 tahun penjara.
    • Denda: Rp 50 juta.
Baca Juga:   Baznas RI Salurkan Rp 2 Miliar untuk Pasien Gaza di KHCC Yordania

Kasus ini menjadi sorotan karena memasukkan kerugian lingkungan sebagai salah satu elemen kerugian negara. Hal ini dinilai sebagai langkah maju dalam penegakan hukum pidana korupsi, terutama di sektor sumber daya alam yang kerap bersinggungan dengan dampak lingkungan.

“Semoga putusan ini dapat memperkuat aspek penegakan hukum lingkungan dalam kasus tipikor ke depan,” tutup Harli.

(d10)

 

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Hari Pers Nasional 2025, Momentum Perjuangan Pers untuk Kesetaraan Sosial
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia