Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung yang terlibat kasus korupsi tata niaga timah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah substansi putusan yang mengakui kerugian lingkungan sebagai bagian dari kerugian negara,” ujar Harli.
Menurut Harli, putusan ini diharapkan dapat menjadi yurisprudensi hukum yang berharga serta momentum positif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor).
“Putusan ini diharapkan menjadi pedoman dalam menyelesaikan perkara-perkara hukum serupa di masa mendatang, khususnya yang melibatkan dampak kerusakan lingkungan,” jelas Harli.
Tiga mantan pejabat Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang terlibat dalam kasus ini adalah:
- Amir Syahbana (Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Babel):
- Vonis: 4 tahun penjara.
- Denda: Rp 100 juta (subsider 3 bulan kurungan).
- Uang Pengganti: Rp 325 juta yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Suranto Wibowo (Kepala Dinas ESDM Babel periode 2015–2019):
- Vonis: 4 tahun penjara.
- Denda: Rp 100 juta (subsider 3 bulan kurungan).
- Rusbani (Plt Kepala Dinas ESDM Babel pada 2019):
- Vonis: 2 tahun penjara.
- Denda: Rp 50 juta.
Kasus ini menjadi sorotan karena memasukkan kerugian lingkungan sebagai salah satu elemen kerugian negara. Hal ini dinilai sebagai langkah maju dalam penegakan hukum pidana korupsi, terutama di sektor sumber daya alam yang kerap bersinggungan dengan dampak lingkungan.
“Semoga putusan ini dapat memperkuat aspek penegakan hukum lingkungan dalam kasus tipikor ke depan,” tutup Harli.
(d10)














