Kementerian ATR/BPN Percepat Penyelesaian Sertifikasi Tanah Ibadah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah di Indonesia.

DAILYPOST.ID Jakarta– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah di Indonesia. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Senin lalu, Nusron berdiskusi dengan perwakilan berbagai organisasi lintas agama untuk mempercepat pendaftaran tanah rumah ibadah.

Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat 401, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, ini menjadi bagian dari upaya kementerian dalam menyelesaikan isu pendaftaran tanah rumah ibadah yang kerap menjadi masalah. Nusron menegaskan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah sebagai bukti hukum yang sah.

https://wa.wizard.id/003a1b

“Penting untuk setiap rumah ibadah memiliki sertifikat agar ada kepastian hukumnya. Banyak yang merasa sudah sah, tapi kalau tidak ada sertifikatnya, tentu belum sah,” tegas Nusron.

Baca Juga:   PSU Digelar di TPS 05 Mokoau, KPU Kendari Koreksi Kelalaian Pemilu

Selain tanah wakaf, perhatian khusus juga diberikan kepada tanah rumah ibadah yang belum terdaftar secara resmi. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat target kementerian untuk menyelesaikan pendaftaran tanah rumah ibadah pada tahun 2025.

Melalui kerja sama dengan organisasi lintas agama, Menteri Nusron berharap proses pendataan dan pendaftaran tanah dapat berjalan lebih lancar. Komunikasi yang efektif dengan masyarakat diharapkan mempercepat terwujudnya kepastian hukum bagi rumah ibadah di seluruh Indonesia.

(d10)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia