, Gorontalo- Kritikan yang dilontarkan oleh Anggota DPRD Komisi I, Adhan Dambea (AD), terkait proses seleksi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gorontalo, mendapat tanggapa dari LSM JAMAN Provinsi Gorontalo.
Sebelumnya Adhan Dambea secara terbuka mengkritik proses seleksi yang ia anggap kontroversial melalui media daring pada tanggal 1 November 2023. Ia menyebut “Pansel Sekdaprov Gorontalo Abunawas” dalam kritikannya.
LSM JAMAN Provinsi Gorontalo, yang secara aktif memantau perkembangan pemerintahan daerah, menilai pernyataan AD sebagai tendensius dan tidak berdasar. Menurut Andika Manuambo, salah seorang perwakilan LSM JAMAN, sebagai anggota DPRD Komisi I, AD seharusnya memanfaatkan hak, kewajiban, dan wadah DPRD untuk melakukan pengawasan, bukan mengungkapkan kritik secara berlebihan di media.
“Pak Adhan kan anggota dewan? Kenapa tidak menggunakan wadah itu untuk melakukan pengawasan? Harusnya Pak Adhan selaku Komisi I memanggil Pansel untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar tudingan yang beliau sampaikan di media bisa dibuktikan dan dibahas secara konstruktif,’” kata Andika.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap sikap AD yang memilih mengkritik di media, yang cenderung memunculkan ketidakstabilan dan membangun opini yang buruk di masyarakat. Sebaliknya, Pansel yang terdiri dari para ahli di berbagai bidang dan mewakili lintas kementerian memiliki indikator penilaian sendiri yang harus dihormati.
“Pak AD harus menyadari perannya sebagai anggota dewan yang terhormat. Sebaiknya jangan hanya berbicara di media, tetapi juga melaksanakan tugas sesuai mekanisme yang ada,” tambah Andika, yang juga menjabat sebagai Bendahara LSM JAMAN Provinsi Gorontalo.
Selain Andika, Fahrul Wahidji, anggota LSM Jaman, juga memberikan komentarnya. Ia berpendapat bahwa tudingan AD di media terkait persyaratan yang dianggap mengada-ada dan dugaan meloloskan atau tidak meloloskan orang tertentu, seolah-olah mengungkapkan bahwa AD mengetahui persis indikator penilaian Pansel. Fahrul menekankan bahwa bahkan Penjabat Gubernur pun belum tentu mengetahui syarat-syarat dan proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel, karena Pansel adalah tim independen yang dibentuk dengan perwakilan dari berbagai instansi pemerintah.
“Dalam situasi ini, jika Pak AD memberikan pernyataan tanpa menggelar Rapat Dengar Pendapat, maka kesannya seolah-olah beliau telah memihak kepada satu individu dan memusuhi yang lain. Ini adalah hal yang sebaiknya dihindari,” tutup Fahrul.
Kontroversi terkait proses seleksi Sekdaprov Gorontalo pun masih terus menjadi perbincangan di tingkat lokal, dan LSM JAMAN berkomitmen untuk memastikan transparansi dan objektivitas dalam proses seleksi tersebut.














