Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Muhammad Naim, S.SiT., M.H., bersama jajaran Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menghadiri rapat koordinasi bersama Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, S.H., S.Sos., M.A. Pertemuan ini berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo, Senin (14/04/2025).
Rapat tersebut membahas langkah-langkah strategis terkait pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya pengamanan fisik dan administrasi atas aset milik Pemerintah Kota Gorontalo.
Dalam pertemuan itu, sejumlah isu penting dibahas, seperti status kepemilikan tanah, perlunya pengukuran ulang aset, serta kejelasan hak pakai milik pemerintah dan hak milik masyarakat. Selain itu, juga dibahas dasar hukum penerbitan sertipikat atas tanah-tanah milik pemerintah daerah.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPN dalam menjaga dan menata aset-aset milik daerah agar memiliki legalitas yang jelas serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.
Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya penataan dan pengamanan aset daerah melalui langkah-langkah profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi awal dari upaya berkelanjutan dalam menertibkan administrasi pertanahan dan memperkuat legalitas aset daerah di Kota Gorontalo. (Adv)