Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Mudah Cek Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , Jakarta – Informasi pertanahan tidak hanya soal sertipikat, tetapi juga mencakup letak, bentuk bidang tanah hingga nilai tanah di suatu wilayah. Kini, semua informasi tersebut bisa ditelusuri masyarakat melalui Bhumi ATR/BPN, platform peta digital yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan dapat diakses melalui bhumi.atrbpn.go.id.

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/BPN, Hendy Pranabowo, mengatakan platform ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi geospasial pertanahan secara transparan.

“Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah,” ujar Hendy Pranabowo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Melalui Bhumi ATR/BPN, masyarakat dapat memperoleh sejumlah informasi penting. Di antaranya peta bidang tanah yang menampilkan gambaran posisi dan bentuk bidang tanah yang telah terpetakan, serta informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk mengetahui gambaran nilai tanah di lokasi tertentu.

Selain itu, Bhumi ATR/BPN juga menyediakan data 3D satuan rumah susun (strata title), berupa visualisasi unit rusun dan apartemen di sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia, serta informasi geospasial pertanahan dan tata ruang lainnya.

Hendy menjelaskan, informasi yang tersedia di Bhumi ATR/BPN tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi pemerintah dan kalangan profesional yang membutuhkan data geospasial untuk mendukung kegiatan maupun perencanaan wilayah. Hal ini sekaligus menjadi wujud keterbukaan informasi publik di bidang pertanahan.

Meski demikian, masyarakat diminta memahami fungsi dan batasan informasi yang ditampilkan. Peta digital tersebut merupakan sarana penelusuran informasi geospasial, namun tidak menggantikan sertipikat tanah maupun menjadi penetapan resmi mengenai status hukum suatu bidang tanah.

“Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat butuh kepastian soal data atau status hukum bidang tanah, silakan lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Apabila bidang tanah belum terpetakan atau terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat melakukan pengecekan lebih lanjut ke Kantor Pertanahan setempat. Pertanyaan juga dapat disampaikan melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN melalui Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.

“Masyarakat bisa langsung mengakses Bhumi ATR/BPN untuk menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang yang dibutuhkan. Silakan manfaatkan informasi yang tersedia sesuai fungsi dan peruntukannya,” pungkas Hendy.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia