Den Haag– Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, mengeluarkan desakan kepada Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) untuk mengambil langkah konkret dalam menghentikan agresi Israel di Palestina. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato yang diselenggarakan di Den Haag pada hari Jumat, 23 Februari.
Dalam pidatonya, Retno Marsudi menyoroti perlunya masyarakat internasional untuk tidak membiarkan Israel memanipulasi hukum internasional demi membenarkan tindakan-tindakan ilegal terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina.
“Kemanusiaan harus menjadi landasan utama yang dipegang teguh oleh semua negara,” tegasnya.
Retno juga menegaskan bahwa pernyataan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang mengatakan bahwa tidak ada yang bisa menghentikan Israel, termasuk Den Haag, menunjukkan ketidakpedulian Israel terhadap otoritas masyarakat internasional.
Dalam upayanya untuk mengatasi situasi ini, Retno Marsudi meminta ICJ untuk mengeluarkan rekomendasi berupa pendapat hukum yang mengikat Israel untuk patuh terhadap hukum internasional.
Sebelumnya, ICJ menolak permintaan mendesak dari Afrika Selatan terkait operasi militer Israel di Rafah yang melanggar perintah sementara ICJ. Meskipun demikian, juru bicara Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan, Clayson Monyela, menambahkan bahwa ICJ telah menetapkan situasi tersebut sebagai berbahaya dan membutuhkan implementasi segera.
Israel telah menolak tuduhan genosida dan meminta ICJ menolak permintaan Afrika Selatan, dengan klaim bahwa operasi militer mereka hanya ditujukan kepada kelompok Hamas dan mereka telah berupaya menyelamatkan warga sipil sebanyak mungkin.
Dengan desakan yang dikeluarkan oleh Indonesia ini, diharapkan langkah-langkah konkret dapat diambil untuk mengakhiri ketegangan dan memastikan keadilan bagi rakyat Palestina.
(d09)