Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing, Termasuk Pulau

Dailypost.id
Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing, Termasuk Pulau

DAILYPOST.ID JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah di Indonesia, termasuk pulau-pulau kecil, tidak dapat dimiliki oleh warga negara asing. Penegasan ini disampaikan saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI yang membahas isu strategis terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Isu jual-beli pulau yang kembali mencuat di tengah masyarakat mendorong pemerintah untuk meluruskan pemahaman publik. Menteri Nusron memastikan bahwa kepemilikan tanah dalam bentuk Sertipikat Hak Milik (SHM) secara hukum hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Rekomendasi Produk TikTokShop
Baca Juga:   Prabowo Tancap Gas! Regulasi Dipangkas, Lahan Disikat Cepat Demi Lompatan Infrastruktur Nasional

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

“Kami tegaskan, tanah di Indonesia tidak boleh dimiliki asing, apalagi dengan status hak milik. Itu hanya untuk WNI, titik,” tegas Nusron Wahid di hadapan anggota Komisi II DPR RI.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang menegaskan bahwa hak milik atas tanah tidak dapat diberikan kepada orang asing atau badan hukum asing.

Baca Juga:   Prabowo Tancap Gas! Regulasi Dipangkas, Lahan Disikat Cepat Demi Lompatan Infrastruktur Nasional

Bahkan untuk bentuk lain seperti Hak Guna Bangunan (HGB), pemegangnya tetap harus berbadan hukum Indonesia. Ini menjadi prinsip utama dalam menjaga kedaulatan tanah negara dan mencegah liberalisasi kepemilikan lahan oleh pihak asing.

“HGB pun hanya bisa atas nama badan hukum Indonesia, bukan asing. Ini penting untuk menjaga penguasaan tanah kita tetap di tangan bangsa sendiri,” tambahnya.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa minimal 30% dari luas suatu pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan umum, kawasan lindung, dan zona evakuasi bencana.

Baca Juga:   Prabowo Tancap Gas! Regulasi Dipangkas, Lahan Disikat Cepat Demi Lompatan Infrastruktur Nasional

“Tidak boleh satu pulau dimiliki 100 persen oleh satu individu atau korporasi. Negara harus tetap punya ruang untuk kepentingan rakyat,” tegas Nusron.

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, termasuk Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri. (D09)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia