, Makassar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk berbagai program pembangunan strategis.
Penegasan tersebut disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Menurut Nusron, Presiden memberikan perhatian serius terhadap upaya mewujudkan swasembada pangan sebagai bagian dari strategi menghadapi tantangan global yang semakin dinamis. Karena itu, pemerintah diminta memastikan lahan sawah produktif tetap terlindungi dari alih fungsi yang tidak terkendali.
“Ketahanan pangan dan swasembada pangan merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditawar. Oleh sebab itu, pemerintah berkewajiban menjaga dan melindungi lahan pertanian melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ujar Nusron.
Pemerintah sendiri menargetkan sedikitnya 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah ditetapkan sebagai LP2B. Khusus di Sulawesi Selatan, capaian tersebut telah melampaui target nasional dengan luas LP2B mencapai 581.309 hektare atau sekitar 88,05 persen dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS).
Atas capaian itu, Nusron memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa lahan yang berada di luar kawasan LP2B tetap tidak dapat dialihfungsikan secara bebas.
Menurutnya, setiap perubahan fungsi lahan tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan yang berlaku agar pemanfaatan ruang tetap terkendali dan tidak mengancam keberlanjutan sektor pertanian.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Ia mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN telah memperoleh tambahan anggaran untuk membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR secara nasional. Pemerintah daerah yang masih menghadapi kendala penyusunan dokumen tata ruang diminta segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang agar target cakupan RDTR dapat tercapai secara maksimal.
Pada rakor tersebut, seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga lahan pertanian produktif sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengatakan Sulawesi Selatan memiliki peran strategis sebagai salah satu lumbung pangan nasional, khususnya untuk kawasan Indonesia Timur. Menurutnya, keberhasilan menetapkan LP2B hingga 88,05 persen menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pertanian.
“Capaian ini membuat Sulawesi Selatan berhasil melampaui target nasional tiga tahun lebih cepat dan menjadi bukti keseriusan daerah dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian,” kata Jufri.
Rakor tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Wartomo, serta sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN.















