Menteri Nusron Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan Harus Pasti, Cepat dan Mudah

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan transformasi layanan pertanahan yang sedang dijalankan pemerintah berorientasi pada dua hal utama, yakni memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta sejumlah perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” ujar Nusron.

Menurutnya, pelayanan publik harus terus menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, selain kepastian, transformasi layanan juga diarahkan untuk memberikan kemudahan dalam setiap tahapan pengurusan pertanahan.

“Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tuturnya.

Saat ini, transformasi pelayanan Kementerian ATR/BPN difokuskan pada dua layanan utama, yakni Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak.

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah dapat memperoleh kepastian jadwal pengukuran. Layanan tersebut ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 12 hari, dengan masa tunggu untuk pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari.

Hingga saat ini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan pada 400 dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.

Sementara itu, layanan Peralihan Hak ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari. Rinciannya, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai paling lama tiga hari, sedangkan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan rampung dalam dua hari.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi masyarakat dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan, proses administrasi di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai paling lama lima hari.

Dengan pembagian waktu yang jelas pada setiap tahapan tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap proses Peralihan Hak menjadi lebih terukur, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Nusron menekankan, transformasi layanan tidak dapat berjalan sendiri hanya dengan pembenahan internal Kementerian ATR/BPN. Diperlukan komitmen bersama antara jajaran ATR/BPN, PPAT, dan pemerintah daerah.

“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Turut hadir Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hiskia Simarmata.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia