, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas penyelesaian konflik agraria dan Reforma Agraria, Selasa (11/8/2026).
Usai mengikuti rakor di Gedung DPR RI, Nusron menjelaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus melihat terlebih dahulu status lahan yang menjadi objek persoalan. Status tersebut menjadi salah satu faktor utama untuk menentukan mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh pemerintah.
Menurut Nusron, konflik agraria dan Reforma Agraria secara umum terbagi dalam tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang bersinggungan dengan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), aset pemerintah, maupun Barang Milik Negara (BMN). Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik pihak swasta.
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Nusron.
Ia mengatakan, konflik yang melibatkan lahan milik swasta relatif lebih mudah ditangani karena pemerintah dapat mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari solusi sesuai ketentuan hukum.
“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut,” jelasnya.
Namun, penanganan konflik yang menyangkut aset BUMN maupun aset negara membutuhkan kehati-hatian lebih tinggi. Pasalnya, penyelesaian sengketa tersebut dapat berkaitan dengan aspek hukum dan pengelolaan keuangan negara.
“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” kata Nusron.
Sementara untuk konflik yang berada di kawasan hutan, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme sesuai ketentuan mengenai pelepasan kawasan hutan.
“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Nusron saat menjawab pertanyaan awak media. Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.
Rakor tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Pertemuan juga diikuti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.
Menteri Nusron dalam rakor tersebut didampingi Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.














