MUI Akan Larang Vaksin COVID-19 AstraZeneca

Dailypost.id
foto CNN Indonesia

DAILYPOST.ID , Network – Majelis Ulama Indonesia atau MUI akan larang Vaksin AstraZeneca. Larangan itu akan diberikan setelah pandemi COVID-19 dinyatakan hilang dari Indonesia.

Kini MUI Masih membolehkan vaksin AstraZeneca digunakan. Hal itu dikatakan Ketua Bidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam. Kata dia vaksin Covid-19 AstraZeneca tak boleh digunakan dalam kondisi normal.

Kondisi tersebut merujuk saat pemerintah memiliki alternatif lain dalam penggunaan vaksin. Menurut Niam, syarat serupa juga berlaku terhadap Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan vaksin dalam keadaan darurat yang diterbitkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap vaksin asal Inggris tersebut.

“Dalam situasi aspek keamanan yang dilakukan BPOM, kalau kondisi normal pasti enggak boleh. Dia harus melewati fase uji macam-macam,” kata Niam, Rabu (24/3/2021).

Baca Selengkapnya: Mengejutkan! MUI Akan Larang Vaksin COVID-19 AstraZeneca

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia