Mulai 17 Agustus, ATR/BPN Uji Coba Balik Nama Tanah Maksimal 10 Hari di 15 Kantah

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai 17 Agustus 2026 akan menguji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang didorong Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, untuk memberikan kepastian waktu sekaligus membuat proses layanan lebih terukur.

Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Target 10 hari tersebut merupakan akumulasi dari beberapa tahapan pelayanan yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga Kantor Pertanahan.

Rinciannya, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari. Selanjutnya, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan membutuhkan waktu dua hari.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses administrasi di Kantor Pertanahan ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima hari.

Nusron mengatakan, penerapan batas waktu tersebut sekaligus menjadi instrumen untuk mengetahui secara jelas titik persoalan apabila terjadi keterlambatan.

Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” jelasnya.

Menurutnya, sistem tersebut diharapkan mampu membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel. Setiap tahapan pelayanan dapat dipantau sehingga hambatan yang muncul bisa segera diketahui dan ditindaklanjuti.

Uji coba layanan Peralihan Hak akan berlangsung selama tiga bulan dan diterapkan di 15 Kantor Pertanahan.

Ke-15 Kantah tersebut yakni Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, serta Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Setelah masa uji coba selesai, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut. Hasil evaluasi nantinya menjadi dasar untuk memperluas layanan Peralihan Hak 10 hari secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia