, Kabgor – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 48/PHP.BUP-XIX/202 yang menyatakan Permohonan Pemohon yakni Rustam Akili-Dicky Gobel (RA-DG) tidak dapat diterima, untuk mengakhiri Perhelatan Pilkada Kabupaten Gorontalo.
Gugatan Pasangan RA-DG terhadap Pasangan NDH ditolak sehingga proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum telah selesai sekaligus memberi kepastian Hukum bahwa Pasangan Nelson Hendra adalah Pemenang dalam Pilkada kabupaten Gorontalo periode 2021-20216.
Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Gorontalo dengan melakukan Pleno KPU pada tanggal 20 Februari 2021 Yang Kemudian melahirkan keputusan Nomor. 50/PL.02.7-Kpt/7501/KPU-Kab/II/2021 Tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil bupati terpilih Kabupaten Gorontalo.
Namun ternyata hasrat dari pada calon pesaing NDH yang begitu antusias sejak awal melakukan gugatan di semua lembaga peradilan pemilu masih belum juga berakhir. Seolah memberikan sinyal bahwa libido yang terbingkai dalam optimisme mayakini bahwa kemenangan “BAKAL” dapat diraih dari pasangan pemenang/terpilih hingga saat ini tetap saja masih diupayakan.
Hal ini pun mendapat sorotan dari Fanly Katili, S.Pd, SH, Aktivis Pemuda Provinsi Gorontalo Pemerhati Hukum dan Pilkada. Dimana menurutnya, hal ini seolah memberikan isyarat bahwa kampanye yang pernah dilakukan oleh semua pasangan calon yakni “Siap menang dan Siap kalah”, tidak lagi menjadi sebuah komitmen dan konsistensi dan kini hanya sebatas slogan belaka.
“Karena Paslon yang masih melakukan upaya hukum lain terkesan Hanya Siap Menang tapi Tidak Siap Kalah,” kata Fanly.
Lebih lanjut, ujar Fanly, adanya gugatan salah satu pasangan calon yang kalah ke PTUN seakan ingin memberikan pemahaman lain bagi publik Gorontalo, bahwa seolah olah Putusan DKPP dan Putusan Mahkamah Konstitusi masih bisa dilakukan pengujian kepada lembaga PTUN.
“Padahal menurut UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 458 angka 13 tentang Pemilu menyebutkan bahwa sifat keputusan DKPP adalah Final dan Mengikat. Sedangkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 mengatakan bahwa kewenangan MK salah satunya adalah memutuskan perselisihan hasil pemilu di tingkat akhir,” jelasnya.
Sedangkan, tambah Mantan Ketua Studi Pancasila dan Konstitusi (SPASI) Fukltas Hukum Unisan ini, kewenangan PTUN hanyalah pengadilan yang memutus tingkat pertama yang fungsinya untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa.
“Perlu ditekankan sekali lagi bahwa MK diberi kewenangan KHUSUS UNTUK MEMUTUS PERSELISIHAN HASIL PEMILU DITINGKAT AKHIR,” tegas Fanly.
Lanjutnya, apalagi hingga saat ini negara belum punya lembaga mahkamah etik yang bisa membanding atau menguji putusan peradilan etik DKPP dan Menguji putusan MK. Sehingga Upaya Calon pasangan yang mempermasalahkan Putusan DKPP ke PTUN kiranya sia-sia. Karena sifat Mengikat putusan DKPP maupun MK berlaku secara umum dan tidak hanya dibatasi pada pihak pihak yang bersengketa semata.
Pemerhati Hukum dan Pilkada ini juga menanggapi terkait Fraksi Nasdem dan PKS untuk meminta menunda kepada Ketua DPRD tentang pengesahan/pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, akan tetapi Ketua DPRD tetap mengesahkan. Menurutnya apa yang sudah diambil Ketua adalah benar dan sesuai pada saat Banmus.
Ketua Analisis dan Monitoring Produk Hukum (Lembaga AMPUH) Provinsi Gorontalo ini juga mengungkapkan, adapun persoalan legitimasi Ketua KPU Kabupaten Gorontalo yang ikut digugat karena menandatangani Keputusan KPU Nomor 50/PL.02.7-Kpt/7501/KPU-Kab/II/2021 Tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih sudah melalui tahapan dan Prosedur serta perundang undangan yang berlaku di internal KPU. Sebagaimana yang diamanahkan dalam PKPU nomor 5 tahun 2020, yang intinya memerintahkan KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih paling lambat 5 hari setelah putusan MK.
Dimana status Ketua KPU Kabupaten Gorontalo yang tadinya Pelaksana tugas, kini telah didefinitifkan oleh KPU RI berdasarkan SK nomor; 138/SDM 13-Kpt/05/KPU/II/2021 tentang penetapan ketua KPU kabupaten Gorontalo. Ditegaskan kemudian bahwa, berstatus PLt pun Ketua KPU dibenarkan pemimpin jalannya Pleno KPU. Olehnya apa yang telah dilakukan KPU Kabupaten Gorontalo telah sesuai amanah dan perintah aturan perundang undangan.
Untuk itu, Fanly berharap kini saatnya para elit dan pasangan calon yang menjadi kompetitor pada pilkada 2020 kemarin bersatu dan bergandengan tangan dalam rangka berjuang bersama dengan kemampuan potensi masing-masing untuk kepetingan rakyat kabupaten Gorontalo dalam mewujudkan Paripurnanya Kabupaten Gemilang.
“Perlu adanya pembelajaran politik kepada masyarakat tentang kompetisi berpolitik yang santun dan mengahargai putusan lembaga negara yang telah dipercayakan UU dalam menjalankan fungsinya. Agar masyarakat ikut tercerahkan dan cerdas dalam memahami kondisi yang semestinya,” tutupnya. (Daily17/Siswoyo)















