Gorontalo – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menggelar rapat penyampaian hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Senin (13/1/2024), di Aula Kantor Wilayah Provinsi Gorontalo.
Dalam kegiatan ini, Ombudsman RI memaparkan hasil evaluasi terhadap satuan kerja Kantor Pertanahan di Gorontalo. Penilaian mencakup beberapa indikator utama, seperti standar pelayanan, kompetensi pelaksana, pengelolaan pengaduan, serta sarana dan prasarana.
Ombudsman RI melaporkan adanya peningkatan signifikan dalam kepatuhan pelayanan publik oleh BPN di Gorontalo. Jumlah penyelenggara yang berada di zona hijau melonjak dari 179 unit pada 2021 menjadi 494 unit pada 2024, sementara penyelenggara di zona merah menurun drastis dari 92 menjadi 23 unit.
Dalam acara tersebut, enam satuan kerja Kantor Pertanahan menerima piagam penghargaan atas kinerja terbaik mereka. Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara menempati posisi tertinggi dengan skor 91,00, sementara Kabupaten Boalemo mencatat skor 78,51, menjadi tantangan untuk peningkatan lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Muhammad Naim, S.Sit, MH, pun menyampaikan harapannya.
“Hasil penilaian ini diharapkan menjadi acuan untuk evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik,” ungkapnya.
Selain itu, plakat penghormatan juga diserahkan kepada Pjs. Kepala Ombudsman RI sebagai simbol sinergi dan kolaborasi antara lembaga.
Transformasi pelayanan publik di Gorontalo, khususnya di lingkungan BPN, diharapkan dapat terus berlanjut, menjadikan Gorontalo sebagai model dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. (Ad)