, Gorontalo – Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah merupakan salah satu Ranperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Gorontalo.
Panitia Khusus yang memiliki tugas dalam menyelaraskan Ranperda tersebut diketuai langsung oleh Aw Thalib yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.
Pada Senin (04/09/2023) Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menggelar rapat perdananya dengan Eksekutif.
“Jadi ini adalah usul inisiatif DPRD, maka pemerintah wajib menyampaikan daftar inpentaris masalah,” ungkap Ketua Pansus, Aw Thalib.
Aw Thalib menyebut bahwa mereka telah memberikan draft rancangan Ranperda kepada pemerintah dan selanjutnya pemerintah akan menyetor daftar inpentaris masalah terkait Perizinan Berusaha kepada DPRD.
Terkait usaha yang membutuhkan perizinan maupun yang non perizinan, Aw menyampaikan bahwa mereka belum memiliki data terkait seberapa banyak perizinan usaha maupun non perizinan yang menjadi kewenangan Provinsi.
“Tadi disampaikan 800 an jumlahnya, nah kita minta rincian 800 an itu apa saja? Dan siapa yang mengelola selama ini?” Tanya Ketua Pansus.
Aw mengatakan bahwa hal tersebut sangatlah penting sebab akan menjadi bahan bagi DPRD dalam menyeleraskan Ranperda tersebut.
Dirinya juga menegaskan bahwa semua perizinan harusnya dikelola oleh PTSP sehingga benar-benar pelayanan perizinan di Gorontalo menggunakan pelayanan satu pintu.
“Jangan pemohon perizinan datang pada satu OPD kemudian tidak tuntas di OPD tersebut harus berpindah lagi ke OPD lain, tetapi kalau dia satu pintu, seluruh persyaratan perizinan dan semua produk perizinan hanya ada pada PTSP” tegas Aw Thalib.
(Rifaldi)














