Masyarakat Penambang Pohuwato Mengadu ke DPRD Provinsi, Tuntut Pembayaran Lahan oleh PT. PETS

Dailypost.id
Suasana RDP DPRD Provinsi Gorontalo dengan masyarakat penambang Pohuwato.

DAILYPOST.ID , Gorontalo– Polemik yang terjadi antara masyarakat penambang di Kabupaten Pohuwato dengan Perusahaan PT. PETS semakin hari semakin memanas.

Hal tersebut disebabkan belum adanya pembayaran pembebasan lahan milik warga yang saat ini tengah dikelola oleh PT. PETS dengan aktivitas pertambangan yang dinilai ilegal.

Menurut pengakuan salah seorang perwakilan masyarakat penamabang bahwa mereka telah di janjikan oleh perusahaan PT. PETS yang akan membayar pembebasan lahan tersebut.

“Karena kemarin-kemarin sudah dijanjikan akan dibayarkan, cuman sampai dengan hari ini tidak ada titik terangnya,” kata Rein Suleman.

Oleh karena itu, masyarakat penambang lokal Pohuwato bersama dengan Pemerintah Kabupaten Pohuwato serta anggota KUD menyampaikan pendapatnya terkait masalah tersebut dihadapan Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD beserta Aleg DPRD Provinsi Gorontalo yang berasal dari Dapil Pohuwato, Selasa (12/09/2023).

Baca Juga:   Optimalisasi APBD Gorontalo 2025 Fokus pada Program Prioritas Nasional

Rein melanjutkan bahwa masyarakat penambang lokal telah dilakukan investigasi lahan oleh Satgas yang dibentuk oleh Forkopimda.

Adapun hasil dari investigasi tersebut telah melahirkan angka 2135 Proposal yang terdiri dari kelompok dan individu yang seharusnya Proposal tersebut telah dibayarkan oleh Perusahaan PT. PETS yang berada di Pusat.

Namun, sampai dengan hari ini terhitung sudah 9 bulan, Proposal tersebut belum dibayarkan oleh Perusahaan sehingga hal tersebut memicu kegaduhan di wilayah pertambangan PT.PETS yang ada di Pohuwato.

Adapun kegunaan Proposal itu adalah sebagai bukti mengenai hak kepemilikan lahan oleh warga lokal yang saat ini telah dikelola oleh PT. PETS yang seharusnya sudah dibayarkan sebab sudah ada aktivitas pertambangan yang terjadi dilokasi tersebut.

Baca Juga:   Ketua Komisi II Deprov Gorontalo Dorong Percepatan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Oleh sebab itu, masyarakat pemilik lahan tersebut menginginkan agar Pemerintah dapat memberikan instruksi pemberhentian sementara aktivitas pertambangan selama belum dilakukan pembayaran oleh Perusahaan PT. PETS kepada masyarakat pemilik lahan.

Sebab masyarakat telah memberikan waktu 3×24 jam sejak Senin (11/09/2023) menunggu pembayaran oleh Perusahaan, dan berencana akan melakukan aksi jika tidak merealisasikan dalam waktu yang ditentukan.

(Rifaldi)
Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Sri Masri Sumuri Akan Perjuangkan Perbaikan Jembatan di Desa Patoameme
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia