Pelaku Usaha Pelanggar Prokes Mendapatkan Sanksi Lisan Maupun Tertulis di Wilayah Hukum Polsek Patrol

Dailypost.id

DAILYPOST.ID , Indramayu – Hasil kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Pendisiplinan, dan Pembubaran kerumunan secara humanis telah dilaksanakan Polsek Patrol diwilayah Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Rabu (21/07/2021).

 

Kapolsek Patrol, KOMPOL Rukman bersama empat anggota personilnya melaksanakan kegiatan dilokasi Alfamart Patrol, Warung Pecel Lele, dan Pertokoan Pasar Patrol Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu.

 

Dalam kegiatan tersebut Polsek Patrol Melakukan himbauan Secara Humanis terhadap Pemilik warung Pecel Lele, Alfamart dan Pertokoan Pasar Patrol yang mengabaikan Prokes Covid-19 dengan diberikan sanksi dari teguran lisan hingga teguran secara tertulis.

Baca Juga:   Bantuan Sosial Berupa Masker Dilaksanakan Polsek Sindang

 

“Polsek Patrol menggelar kegiatan tersebut pada pukul 20:00 WIB hingga selesai, ada beberapa pelanggaran Protokol Kesehatan yang kami berikan sanksi lisan maupun tertulis,” jelas Kapolsek. (Daily28/Bagas)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop
Baca Juga:   Polsek Patrol Pelaksanaan Kegiatan Vakisnasi COVID-19 Dalam Rangka Gerai Vaksin Presisi Bhakti Kesehatan Bhayangkara

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia