Pemerintah Gorontalo Berikan Keringanan Pajak Hingga 96% di Tahun 2025

Editor: Febrianti Husain
Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim saat mengikuti rapat bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah, melalui zoom meeting, di Ruang Kepala Inspektorat Provinsi Gorontalo, Kamis (2/1/2025). (Sumber Foto: Diskominfotik)

DAILYPOST.ID Gorontalo– Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak mengalami kenaikan pada tahun 2025. Kebijakan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, dalam rapat bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah melalui zoom meeting, Kamis (2/1/2025).

Keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024, yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk tidak memberikan beban pajak tambahan kepada masyarakat.

“Untuk BNKB, kami telah memberikan keringanan sebesar 24,6 persen, sementara untuk PKB, pengurangan mencapai 96 persen. Kedua tarif ini tetap sama seperti yang diberlakukan pada tahun 2023,” ujar Sofian.

Baca Juga:   Gusnar Ismail Kembali Jadi Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Ukir Sejarah Baru

Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama para wajib pajak dan pelaku usaha kendaraan bermotor. Sofian menegaskan bahwa pemerintah daerah juga akan terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat agar tidak ada kebingungan mengenai tarif pajak.

“Kami meminta seluruh pemerintah daerah agar menginformasikan secara luas kepada masyarakat dan pelaku usaha kendaraan bermotor bahwa tidak ada kenaikan beban pajak,” tambah Sofian.

Sofian juga menyampaikan laporan kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, menegaskan bahwa semua penyesuaian tarif pajak telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:   Investasi di Gorontalo: Peluang Baru untuk Peningkatan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

“Kami akan terus melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan ini kepada Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diminta,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo menunjukkan komitmennya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa menambah beban pajak.

(d10)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Gorontalo Ikuti Training Agen Perubahan
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia