, Limboto- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, dr. Roni Sampir, turut serta dalam Rapat Koordinasi terkait layanan kesehatan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pertemuan ini, yang diadakan di Rumah Makan Orasawa, juga dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), jajaran Bawaslu, serta pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya pada hari Selasa (05/12/2023).
Dalam wawancaranya, Roni Sampir menyatakan bahwa pemerintah daerah telah melakukan langkah konkret untuk mengurangi beban biaya pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat. Upaya ini termasuk memberikan layanan surat keterangan sehat secara gratis di Puskesmas dalam beberapa tahun terakhir.
Meskipun beberapa jenis pemeriksaan kesehatan khusus dikenai biaya, seperti pemeriksaan kolesterol, gula darah, dan asam urat karena memerlukan penggunaan peralatan medis khusus, namun kerjasama dengan desa-desa di Kabupaten Gorontalo melalui program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) telah membantu mengatasi hal tersebut.
“Program Germas ini dapat dimanfaatkan oleh anggota KPPS selain dari surat keterangan sehat yang didapat secara gratis dari Puskesmas,” ungkap Roni.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan Germas rutin dilakukan setiap minggu di Puskesmas serta di tingkat desa melalui Syiar Germas, yang melibatkan pemeriksaan di masjid setiap Jumat.
Roni menegaskan bahwa prosedur ini dilakukan sesuai dengan surat dari KPU sebagai dasar kebijakan pemerintah daerah. Terkait dengan pemeriksaan kesehatan rutin, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut dinyatakan gratis, namun untuk pemeriksaan penyakit spesifik seperti gula darah dan kolesterol, biaya tetap diterapkan karena memerlukan tes yang membutuhkan pengeluaran.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan untuk mempertimbangkan keringanan biaya atau memungkinkan pemeriksaan tersebut menjadi gratis,” ujar Roy.
Selain pembahasan biaya kesehatan, Roy juga mengungkapkan mengenai honorarium bagi KPPS pada tahun 2024, dengan tarif untuk Ketua sebesar 1.200 ribu rupiah, anggota sebesar 1.100 ribu rupiah, dan pampasan sebesar 700 ribu rupiah.
“Jika terjadi kekurangan pendaftar KPPS, kami akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi, pemerintah kecamatan, dan desa di Kabupaten Gorontalo, karena batasan usia penerimaan anggota KPPS adalah dari 17 hingga 55 tahun,” tambahnya.














