Limboto — Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga pendidik dengan mengutamakan pemenuhan hak-hak mereka, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hariyanto Manan, menekankan pentingnya pembayaran tunjangan ini sebagai langkah untuk menjaga semangat dan motivasi kerja ASN di lingkungan Kabupaten Gorontalo.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan ASN, Hariyanto memaparkan sejumlah pembayaran yang telah direalisasikan. Di antaranya, Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desember 2023 serta untuk Januari hingga September 2024 telah tersalurkan. Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp3,9 miliar juga tengah dalam proses penagihan. Tidak hanya itu, TPP untuk periode Januari hingga September 2024 sudah disalurkan, memastikan ASN menerima haknya tepat waktu.
Terkait pencairan TPG untuk Triwulan III tahun 2024, BKAD Kabupaten Gorontalo telah menyiapkan dana sebesar Rp22,58 miliar yang telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp13,65 miliar telah dicairkan kepada 1.105 guru, sementara sisa Rp8,92 miliar diperuntukkan bagi 651 guru. Saat ini, Rp5,48 miliar dari dana tersebut tengah dalam proses pencairan untuk 431 guru.
Menurut Hariyanto, pencairan TPG dilakukan secara bertahap sesuai dengan keputusan dari Menteri Pendidikan. “Nama-nama penerima TPG ditetapkan bertahap, sehingga penagihannya juga menyesuaikan,” jelasnya. Dengan adanya mekanisme ini, pemerintah memastikan transparansi dan kelancaran dalam proses penyaluran TPG kepada para guru yang berhak.
Langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo ini menunjukkan komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ASN dan tenaga pendidik, yang dianggap sebagai pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pendidikan. Dengan pembayaran yang tepat waktu, pemerintah berharap ASN dan guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, yang pada akhirnya mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan memenuhi hak ASN dan guru, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan berdaya saing di Kabupaten Gorontalo.
(d09)














