Boalemo – Dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi dan responsivitas pelayanan publik, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor). Rakor yang berlangsung di Vila Kencana, Kabupaten Boalemo, pada Senin (4/11/2024), dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Taufik Sidiki.
Dalam sambutannya, Taufik Sidiki menekankan pentingnya keterbukaan informasi bagi masyarakat. “Masyarakat berhak tahu apa yang sedang, telah, dan akan dilakukan oleh badan publik. Oleh karena itu, semua badan publik harus membuka informasinya kepada masyarakat secara transparan, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.
Informasi publik di tingkat pemerintah dibagi dalam dua kategori utama, yaitu Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK). DIP mencakup informasi yang harus diketahui masyarakat, seperti struktur organisasi, laporan kegiatan, serta dokumen pengadaan barang dan jasa. Sedangkan DIK meliputi informasi yang sifatnya pribadi, seperti identitas kependudukan dan nomor rekening. Taufik menegaskan bahwa dokumen terkait pengadaan barang dan jasa harus terbuka untuk publik, menegaskan bahwa “dokumen pengadaan bukanlah rahasia.”
Mengenai SP4N Lapor, aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dengan memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan secara online. Taufik meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Gorontalo untuk segera menanggapi dan menyelesaikan setiap laporan masyarakat secara tuntas.
“Pengaduan jangan hanya sekadar dibalas, tetapi harus diselesaikan hingga tuntas,” tambahnya.
Rakor ini berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh sekitar 100 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai OPD di lingkungan Pemprov Gorontalo dan kabupaten/kota. Rakor juga diisi dengan pemaparan dari sejumlah narasumber, termasuk Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Klik Digital, Inspektorat, dan Dinas Kominfotik.
Melalui Rakor ini, Dinas Kominfotik Gorontalo berharap dapat memperkuat komitmen OPD dalam keterbukaan informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Gorontalo, sejalan dengan visi pemerintah untuk transparansi dan akuntabilitas.
(D09)














