Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk bulan Juli Tahun Anggaran 2026 kepada 191 desa. Penyaluran dana yang dilakukan secara bertahap ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal serta pelayanan kepada masyarakat terus meningkat.
Total anggaran ADD yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Gorontalo Tahun 2026 mencapai Rp73,2 miliar. Proses penyaluran dilakukan sesuai kesiapan administrasi masing-masing desa melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening kas desa.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus mempercepat proses pencairan bagi desa yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
“Penyaluran dilakukan bertahap. Desa yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi langsung kami proses pencairannya,” ujar Hariyanto Manan.
Hingga awal proses penyaluran, tercatat sebanyak 181 desa telah menyelesaikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Sementara itu, 10 desa lainnya yang tersebar di lima kecamatan masih dalam tahap melengkapi administrasi agar pencairan dana dapat segera diproses.
BKAD Kabupaten Gorontalo juga mengimbau pemerintah desa yang belum merampungkan persyaratan administrasi agar segera menyelesaikan proses penandatanganan dokumen dan kelengkapan lainnya. Dengan demikian, penyaluran ADD dapat dilakukan tanpa mengalami keterlambatan sehingga program dan pelayanan di tingkat desa tetap berjalan sesuai rencana.
Setiap bulan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nilai sekitar Rp6,1 miliar untuk disalurkan kepada pemerintah desa. Besaran ADD yang diterima setiap desa disesuaikan dengan sejumlah indikator, di antaranya jumlah penduduk, luas wilayah, serta jumlah perangkat desa yang bertugas.
Alokasi Dana Desa dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pembiayaan berbagai layanan pemerintahan dan pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Melalui penyaluran ADD yang tepat waktu dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Gorontalo berharap kapasitas pemerintah desa semakin kuat dalam memberikan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah desa.















