, Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar workshop barang kena cukai illegal di Aria Gajayana Hotel Malang, Kamis (30/11/2023) hingga Jum’at (1/12/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh 61 orang peserta yang terdiri atas kepala badan/dinas, Direktur RSUD, Kepala Bagian serta Camat di wilayah Pemkab Probolinggo. Sebagai narasumber berasal dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo.
Bimtek barang kena cukai illegal ini dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si didampingi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto mengungkapkan pelaksanaan kegiatan ini berpijak dari kebijakan rokok yang ditetapkan menjadi barang kena cukai, yaitu peredaran rokok di atur oleh sistem perundang-undangan di Republik Indonesia ini. Hal tersebut bertujuan selain untuk dapat dilakukan pengawasan atas peredaran dari komoditas hasil tembakau, juga konsumsi oleh masyarakat yang perlu dikendalikan.
“Melalui pertemuan kali ini diharapkan dapat diambil manfaat yang sebesar-besarnya bagi peserta workshop atas pengetahuan yang akan diberikan oleh narasumber yang hadir sehingga dapat tercapai sebagaimana maksud Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021,” ungkapnya.
Sementara Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya workshop barang kena cukai ilegal ini sebagai upaya edukasi agar dapat turut aktif memerangi peredaran rokok ilegal. Diharapkan peserta kegiatan ini dapat lebih memahami arti penting cukai dan ikut memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo.
“Dengan demikian, peredaran rokok ilegal dapat berkurang, sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara dari sumber cukai. Diharapkan pula dalam jangka panjang barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya,” katanya.
Pj Bupati Ugas mengharapkan melalui workshop seperti ini lebih banyak lagi disampaikan kepada masyarakat agar teredukasi mengenai barang kena cukai serta menghindari konsumsi barang dengan pita cukai ilegal.
“Demikian pula dalam bidang kesehatan, diharapkan pelayanan kesehatan dapat berjalan semakin prima dengan terlengkapinya sarana/prasarana kesehatan, sehingga masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik,” jelasnya.
Lebih lanjut Pj Bupati Ugas mengharapkan agar pengetahuan dan ketentuan hukum yang dipaparkan dari kegiatan ini dapat disebarluaskan sehingga semakin luas lagi masyarakat yang teredukasi.
“Semakin banyak masyarakat yang teredukasi, semakin berkurang pula peredaran rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo, sehingga masyarakat tidak mengkonsumsi barang yang dilarang oleh negara seperti contoh rokok ilegal yang tidak terjamin keamanannya, sehingga penerimaan DBHCHT meningkat yang akan berimplikasi kepada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang meningkat,” pungkasnya.
Pewarta : Mayapadha Pasopati