, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melakukan konsultasi terkait beberapa kebijakan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
Konsultasi yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Marten Taha itu diantaranya soal Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) oleh Pemkot Gorontalo.
“Jadi ada beberapa yang dikonsultasikan ke Kepala LKPP. Pertama soal pelaksanaan P3DN, nilai PPJB (Perjanjian Peningkatan Jual Beli) Pemerintah Kota Gorontalo yang telah diumumkan dalam RUP (Rencana Umum Pengadaan) sampai dengan 31 Agustus, yaitu senilai 749 miliyar. Direncanangkan menggunakan produk dalam negeri sebanyak 57,22 persen,” ungkap Marten. Jum’at (11/11/2022).
Kebijakan selanjutnya terkait dengan peningkatan penggunaan produk UMKM dan koperasi. Kebijakan ini dibuat untuk mendorong produktifitas produk lokal agar memiliki daya saing. Semua hal ini juga tertuang pada Surat Edaran Wali Kota pada bulan Mei 2022 lalu.
“Antara lain, wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran barang dan jasa yang dikelola oleh masing-masing SKPD, untuk produk UMKM atau koperasi. Kemudian wajib menggunakan produk dalam negeri yang telah memiliki nilai TKDN. Kemudian memberikan referensi harga pada pengadaan barang dan jasa dengan ketentuan diberikan kepada barang yang memiliki TKDN paling rendah, yakni 25 persen,” jelas Marten.
Kebijakan yang dikonsultasikan oleh pihak Pemkot Gorontalo ini, kata Marten, mendapat respon baik Kepala LKPP RI, Hendrar Prihadi.
Respon baik ini akan ditunjukan dengan cara memfasilitasi para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kota Gorontalo.
“Ini beberapa harapan yang telah kami sampaikan, dan direspon baik oleh Kepala LKPP, yakni dukungan fasilitasi LKPP pembinaan terhadap para PPK dan KPA, termasuk didalamnya kewajiban PPK harus sudah bersertifikat berkeahlian PBJB tingkat dasar,” pungakas Wali Kota. (adv)














