,Indramayu – kolaborasi antara kasat POL PP Indramayu dengan kantor Bea Cukai Cirebon melakukan pemusnahan hasil kegiatan penegakan peraturan daerah dan barang kena cukai hasil penindakan bersama di wilayah Kabupaten Indramayu tahun 2025. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.627.406 batang rokok ilegal, 10.053 botol minuman beralkohol, dan 310 liter tuak ciu di halaman eks wisma haji Indramayu, Jum’at (10/10/2025)
Pemusnahan minuman keras (miras) dengan berbagai merek botol digilas menggunakan kendaraan berat slender, sedangkan rokok ilegal dihancurkan dengan mesin penghancur. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1995 tentang Cukai dan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 7 Tahun 2025 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Kepala Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah berhasil menindak sekitar 1,6 juta batang rokok ilegal yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak adanya jaminan standar kualitas produk,” kata Abdul Rasyid. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan produk rokok yang resmi dan memiliki pita cukai yang sah.
Kasat POL PP Indramayu, Teguh Budiarso, menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas peredaran rokok ilegal. “Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat,” katanya.
Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal. Bea Cukai Cirebon akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Indramayu.















