, Indramayu – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, Kepolisian Sektor Anjatan Menggelar kegiatan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan memberikan himbauan dan edukasi terhadap Pedagang Kaki Lima Dan Pelaku Usaha Toko dalam pendisiplinan Prokes dititik keramaian Alun Alun dan pinggir jalan / alfa mart / indo mart Desa Anjatan Diwilayah Hukum Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Rabu (20/10/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Anjatan, IPTU HERIYANTO S.H dan di wakili oleh Anggota Bhabinkamtibmas, bersama Anggota TNI serta Pol. PP Kecamatan Anjatan.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan meliputi, Menghimbau kepada para pedagang kaki lima dan pertokoan agar pada jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wib, Menghimbau masyarakat pengunjung cafe, rumah/ warung makan, pusat perbelanjaan/ minimarket, pasar, pertokoan dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan protokol kesehatan dengan cara 5M ( Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan serta Membatasi mobilitas ), danMelakukan pembinaan Pembubaran kepada masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19). (Daily28/Bagas)















