, Kotamobagu- Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib menerima kunjungan silaturahmi Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu Achmad N bersama jajaran di ruang kerja Wali Kota, Kamis 02 Juli 2026.
Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi kelembagaan antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan Pengadilan Agama Kotamobagu dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sejumlah agenda strategis menjadi fokus pembahasan, di antaranya sinkronisasi data antara Pengadilan Agama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu.
Sinkronisasi tersebut bertujuan untuk mempercepat pembaruan administrasi kependudukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti perceraian, perubahan status perkawinan dan perubahan data kependudukan lainnya. Data yang terintegrasi diharapkan dapat meningkatkan akurasi pelayanan serta menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Selain itu, kedua belah pihak juga membahas langkah pencegahan perkawinan usia dini melalui penguatan kolaborasi lintas sektor dengan menyusun Nota Kesepahaman (MoU) sebagai landasan kerja sama dalam edukasi, sosialisasi dan penguatan peran keluarga, sekolah, tokoh agama serta pemangku kepentingan lainnya.
Pembahasan lain yakni penguatan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) agar masyarakat kurang mampu lebih mudah mendapatkan akses konsultasi dan bantuan hukum.
Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib menyambut baik sinergi yang terus dibangun bersama Pengadilan Agama Kotamobagu.
“Kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen kita menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, mulai dari tertib administrasi kependudukan, pencegahan perkawinan usia dini melalui edukasi dan penguatan keluarga, hingga perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Saya berharap seluruh rencana kerja sama ini segera ditindaklanjuti sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Weny.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan pihaknya akan segera mengoordinasikan penyusunan MoU sebagai payung hukum kerja sama.
Pemerintah Kota juga akan memfasilitasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Pengadilan Agama, Disdukcapil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya untuk sinkronisasi data serta monitoring dan evaluasi secara berkala.















