Jakarta– Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah (Dalwa) Pasuruan kini resmi memiliki sertifikat tanah wakaf dalam bentuk elektronik. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Jumat (14/03/2025) di lingkungan pondok pesantren.
Pengasuh sekaligus ahli waris Pondok Pesantren Dalwa, Al Habib Segaf Baharun, menyambut baik upaya Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, sertifikat ini menjadi langkah penting dalam mencegah potensi konflik di kemudian hari.
“Kita tahu bahwa konflik ahli waris bisa menjadi masalah besar jika tidak diantisipasi. Dengan adanya sertifikat wakaf ini, kita bisa memastikan bahwa tanah wakaf tetap aman dan terjamin untuk kepentingan umat,” ujar Al Habib Segaf Baharun.
Proses Cepat dan Mudah
Selain memberikan kepastian hukum, proses pembuatan sertifikat tanah wakaf juga dinilai cepat dan mudah.
“Alhamdulillah, berkat dorongan dari Bapak Menteri, proses sertifikasi ini bisa dilakukan dengan cepat dan mudah. Ini bisa menjadi contoh bagi yang lain,” tambahnya.
Komitmen Kementerian ATR/BPN dalam Sertifikasi Tanah Wakaf
Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, terus berkomitmen mempercepat sertifikasi tanah wakaf dalam rangka Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Hal ini diwujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama, hingga Februari 2025 telah terdaftar 265.050 bidang tanah wakaf dan 8.201 bidang tanah rumah ibadah.
Sebagai bentuk komitmen yang lebih luas, pada hari yang sama, Menteri Nusron Wahid juga menyerahkan 19 sertifikat tanah wakaf berbentuk elektronik di Pondok Pesantren Tebu Ireng. Sertifikat ini diperuntukkan bagi pondok pesantren, yayasan pendidikan, musala, dan masjid yang berada di Kabupaten Jombang dan Pasuruan.
Manfaat Sertifikasi Tanah Wakaf
Dengan adanya sertifikasi tanah wakaf, berbagai institusi keagamaan dapat:
✅ Memastikan status hukum tanah yang jelas dan aman
✅ Mencegah konflik kepemilikan di kemudian hari
✅ Mendukung keberlanjutan pengelolaan tanah wakaf untuk kepentingan umat
Langkah ini sejalan dengan misi Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan modern demi kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
(d10)














