PETI Menggurita di Sulut, LSM Swara Bogani Duga Ada Pembiaran Sistemik: Banjir Lolayan Jadi Alarm Serius

Biro Kotamobagu
Rafiq Mokodongan Ketua LSM Swara Bogani

DAILYPOST.ID ,BOLMONG– Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulawesi Utara kembali disorot keras LSM Swara Bogani. Lembaga ini menduga, mengguritanya PETI di berbagai daerah tidak lepas dari penegakan hukum yang dinilai parsial dan cenderung setengah hati, sehingga aktivitas ilegal terus berlangsung seolah tanpa hambatan berarti.

Ketua LSM Swara Bogani, Rafiq Mokodongan, menyebut bahwa penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum sejauh ini diduga hanya menyentuh bagian kecil dari persoalan besar PETI di Sulut. Di lapangan, kata dia, masih banyak lokasi yang disebut-sebut tetap beroperasi meski statusnya ilegal.

“Secara kasat mata memang ada penindakan. Tapi kalau dilihat lebih dalam, itu terkesan hanya sebagian kecil saja, seolah untuk menunjukkan bahwa hukum bekerja. Faktanya, dugaan PETI masih sangat banyak dan menyebar luas di Sulawesi Utara,” ujar Rafiq.

Rafiq menilai langkah Polres Bolaang Mongondow menutup aktivitas tambang di lokasi Oboi, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, yang dikelola PT Xinfeng, sudah berada di jalur yang benar.

“Penindakan di Oboi memang patut diapresiasi. Tapi pertanyaannya, kenapa hanya Oboi? Padahal dugaan PETI juga ada di Boltim, Bolsel, Bolmut, bahkan kabupaten lain di Sulawesi Utara,” katanya.

Menurut Rafiq, penindakan yang tidak dilakukan secara serentak justru **memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik, yang dalam jangka panjang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

LSM Swara Bogani juga mengaitkan persoalan PETI dengan banjir yang sempat melanda sejumlah desa di Kecamatan Lolayan. Meski skalanya belum sebesar bencana lingkungan di Aceh dan Sumatera, Rafiq menilai peristiwa tersebut sebagai alarm awal yang tidak boleh diabaikan.

“Banjir di Lolayan itu bukan kejadian biasa. Itu warning. Jangan menunggu Sulawesi Utara mengalami bencana besar baru semua pihak bergerak. Ketika alam sudah memberi tanda, seharusnya penegakan hukum dipercepat, bukan ditunda,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, serta beririsan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika menimbulkan kerusakan ekosistem.

Rafiq mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk tidak membiarkan penindakan berjalan sendiri-sendiri di tingkat Polres. Ia meminta Kapolda bersikap adil dengan memerintahkan seluruh Polres di Sulut melakukan penertiban PETI secara serentak dan menyeluruh.

“Kalau hanya satu Polres yang bergerak dan lokasi lain dibiarkan, publik wajar menduga ada sesuatu yang tidak beres. Penegakan hukum harus adil dan terlihat adil,” ujarnya.

Lebih jauh, Rafiq menegaskan bahwa pihaknya siap membawa persoalan PETI Sulawesi Utara ke tingkat nasional apabila kondisi ini terus berlarut.

“Jika PETI lain tetap tidak ditindak, kami akan menyurat langsung ke Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto. Illegal mining dampaknya tidak kalah berbahaya dibanding illegal logging. Jangan sampai Sulawesi Utara menjadi korban berikutnya,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras agar penegakan hukum tidak menunggu jatuhnya korban atau bencana besar.

“Jangan tunggu air bah datang baru kita menyesal. Penertiban PETI harus dilakukan sekarang,” pungkas Rafiq.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bolaang Mongondow dan Polda Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait pola penindakan PETI secara menyeluruh di wilayah Sulawesi Utara. (Man)

 

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia