Tambang Oboy Ditutup, LSM Duga Penindakan PETI Tak Adil dan Desak Kapolda Perintahkan Semua Polres Bergerak

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID ,BOLMONG – Penutupan aktivitas tambang emas di lokasi Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang dikelola PT Xinfeng dan dipasangi garis polisi oleh Polres Bolaang Mongondow, menuai kritik keras dari LSM Swara Bogani.

Ketua LSM Swara Bogani, Rafik Mokodongan, menilai penindakan tersebut diduga mencerminkan ketimpangan penegakan hukum, lantaran masih banyak aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) lain di wilayah Bolaang Mongondow Raya hingga Sulawesi Utara yang disebut-sebut tetap beroperasi.

“Penutupan di Oboy ini memunculkan dugaan serius di tengah masyarakat. Dari banyaknya dugaan PETI yang ada, mengapa hanya satu lokasi yang ditindak,” ujar Rafik, Sabtu (—).

Menurut Rafik, penindakan yang hanya menyasar satu lokasi berpotensi memunculkan persepsi negatif dan spekulasi publik terhadap konsistensi aparat penegak hukum. Ia menegaskan, apabila penertiban PETI memang menjadi komitmen bersama, maka penegakan hukum tidak boleh parsial.

“Jika hanya Polres Bolmong yang bergerak, sementara lokasi lain di daerah berbeda dibiarkan, maka publik wajar menduga adanya perlakuan yang tidak sama,” katanya.

Rafik juga menyoroti dampak sosial dari penutupan tambang Oboy. Ia menyebut, selama beberapa bulan terakhir masyarakat sekitar diduga menggantungkan penghasilan dari aktivitas tambang tersebut, terutama menjelang momentum kebutuhan ekonomi meningkat.

“Yang dipersoalkan bukan sekadar penutupan, tetapi keadilan. Ketika masyarakat melihat lokasi lain tetap beroperasi, sementara Oboy ditutup, rasa keadilan itu dipertanyakan,” ujarnya.

Atas kondisi itu, Rafik secara tegas meminta Kapolda Sulawesi Utara untuk bersikap adil dan tidak membiarkan penindakan berjalan sendiri-sendiri di tingkat Polres.

“Kami mendesak Kapolda Sulawesi Utara agar berlaku adil dan tegas. Jika memang PETI harus ditertibkan, maka Kapolda harus memerintahkan seluruh Polres di Sulawesi Utara untuk melakukan penindakan secara serentak, bukan hanya Polres Bolmong dan bukan hanya lokasi Oboy,” tegas Rafik.

Ia menambahkan, penertiban yang tidak menyeluruh berpotensi menimbulkan dugaan adanya faktor non-teknis di balik penindakan, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Penegakan hukum yang adil itu harus terlihat. Jangan sampai muncul dugaan bahwa ada lokasi tertentu yang disentuh, sementara yang lain seolah kebal hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bolaang Mongondow maupun Polda Sulawesi Utara, serta manajemen PT Xinfeng, belum memberikan keterangan resmi terkait dasar dan skema penindakan PETI di lokasi Oboy maupun wilayah lainnya

(Man)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia