, Banggai – Satuan Narkoba Polres Banggai berhasil melakukan penangkapan yang signifikan dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah ini. Pada Minggu (17/9/2023) sore, mereka berhasil mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Balanga, Kecamatan Bunta, Banggai.
Kepala Satuan Narkoba Polres Banggai, IPTU Muhammad Kasim, SH, menjelaskan bahwa pelaku berinisial AM alias Abang (40) warga Jalan Raden Saleh Kelurahan Besusu Timur Kecamatan Mantikulore Kota Palu telah berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa tiga sachet kristal bening yang diduga sabu seberat 7,35 gram. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Sat Narkoba Polres Banggai yang merespons informasi tentang adanya seorang kurir yang membawa narkotika jenis sabu dari Kota Palu menuju Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Banggai.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, pada sekitar pukul 14.30 Wita, mereka berhasil melakukan upaya penahanan dan pencegatan terhadap mobil Avanza berwarna hitam dengan nomor plat DN 1316 CY. Hasil penggeledahan mobil tersebut mengungkapkan sejumlah barang bukti yang mencurigakan, termasuk 3 sachet yang diduga berisi sabu-sabu, 1 buah lakban biru, 1 buah handphone, dan 1 buah pembungkus rokok.
IPTU Kasim menyampaikan bahwa barang-barang tersebut ditemukan di dalam dasbor jok mobil dan disaksikan oleh masyarakat sekitar. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Banggai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Banggai, dan Satuan Narkoba Polres Banggai akan terus berupaya keras untuk menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba.