Polisi Imbau Masyarakat Tidak Menggunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Dailypost.id
Program jumat curhat dari Kepolisian di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

DAILYPOST.ID Gorontalo – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Provinsi Gorontalo, terutama di kalangan anak-anak, mendapatkan perhatian serius dari Kepolisian Daerah (Polda Gorontalo).

Dalam program rutin mingguan “Jumat Curhat,” Kepolisian Daerah bersama Polresta Gorontalo melakukan sosialisasi terkait penggunaan sepeda listrik di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada Jumat (02/02/2024).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Gorontalo, termasuk Direktur Polairud, Ka SPN Polda Gorontalo, Kaur Penum Bid Humas Polda Gorontalo, pejabat Polresta Gorontalo Kota, serta aparat pemerintah Kota Gorontalo.

Menurut Kaur Penmas Bid Humas Polda Gorontalo, Kompol. Heny Mudji Rahayu, SH, MH, penggunaan sepeda listrik, terutama oleh anak di bawah umur, menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan di jalan raya. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengambil langkah sosialisasi langsung kepada masyarakat.

Baca Juga:   Paket Kiriman Berisi Sabu Ditemukan di Terminal Dungingi, Tiga Pelaku Diamankan Polisi

“Dengan adanya penggunaan sepeda listrik, membuat kekhawatiran bagi sejumlah kalangan, karena penggunaan sepeda listrik saat ini tengah jadi sorotan dari sisi keselamatan. Untuk itu, kita gencarkan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya,” jelas Kompol. Heny Mudji Rahayu.

Sosialisasi ini juga terkait dengan aturan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 45 tahun 2020. Beberapa aturan yang disampaikan antara lain, pengendara sepeda listrik berusia minimal 12 tahun, wajib didampingi orang dewasa, menggunakan helm, dan dilarang berboncengan untuk jenis otopet yang tidak dilengkapi tempat duduk.

Baca Juga:   Bakal Turun Aksi, PWI Gorontalo Kecam Tindakan Intimidasi Terhadap Wartawan

Pada kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengajak penjual kendaraan sepeda listrik untuk turut memberikan imbauan dan sosialisasi terkait aturan penggunaan sepeda listrik. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan aturan dan keselamatan dalam menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

(Riski Kakilo)
Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Operasi Otahana 2024, Sofyan Puhi Harap Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Menurun
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia