Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Ruda Paksa, Korban Gadis 19 Tahun

Sijunjung— Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan Ruda Paksa yang melibatkan seorang pria berinisial DLN (33). Pelaku ditangkap di sebuah kafe di kawasan Sungai Tambang, Kecamatan Kamang Baru, pada Kamis (2/10/2025).

Penangkapan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB di Kafe & Resto Temang Kak Neneng, Pasar Baru, Jorong Sungai Tambang II. Operasi ini dipimpin Aipda Dony Febriandi, SH, bersama tujuh anggota Satreskrim Polres Sijunjung Bripka Alan Giandi P. Rosadi, SH, Bripka Riddal Afdil, Bripka Sectio Andres, SH, Briptu Febby Kardian, Briptu Meki Jonas, Briptu Welly Surya Ningsih, dan Bripda Rocky Jaya Putra.

Korban dalam kasus ini adalah seorang gadis berusia 19 tahun asal Kabupaten Sijunjung. Berdasarkan laporan, korban dipaksa berhubungan badan dengan pelaku melalui ancaman dan kekerasan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.

“Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana Perkosaan  dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.

Kasus ini memantik perhatian sejumlah kalangan masyarakat  karena menyangkut kejahatan seksual terhadap perempuan muda. seorang aktivis L Pari ,menilai aparat harus memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan penuh, agar tidak mengalami trauma berlapis akibat stigma sosial.

Polres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya.

Kini, pelaku telah mendekam di ruang tahanan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia