SIJUNJUNG – Unit IV PPA Satreskrim Polres Sijunjung bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial ES (27) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran).
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB hingga 20.30 WIB di sebuah rumah di Jorong Taruko, Nagari Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung melalui laporan resmi menyebutkan bahwa operasi penangkapan ini melibatkan delapan personel Unit PPA. Polisi langsung membawa terduga pelaku ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ibu korban, N.(32), melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah mengetahui adanya dugaan tindakan Tak senonoh terhadap anaknya,” ungkap penyidik.
Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana panjang bermotif batik, baju lengan pendek warna pink, bra warna krem, serta celana dalam biru yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kini tersangka ES alias Edo tengah diperiksa intensif oleh Unit PPA. Polisi menjeratnya dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran kembali menegaskan komitmen Polres Sijunjung dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berani melaporkan setiap dugaan tindak pidana serupa demi melindungi generasi muda.














