SIJUNJUNG – Sebanyak 6 pelaku judi kartu diciduk polisi dalam Operasi Pekat Lansek Manih 2026 yang digelar Satreskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat. Penindakan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kedai di Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Saat digerebek, para pelaku diduga sedang bermain judi jenis song menggunakan kartu remi dengan uang sebagai taruhan.
Penindakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 12 Februari 2026.
Inisial Para Tersangka Judi Kartu
Adapun inisial para tersangka yakni:
- MHP (58), selaku pemilik sekaligus penyedia tempat dan alat permainan;
- SI (60);
- YLM (64);
- AFL (51);
- JN (42);
- DM (47).
Lima orang diduga berperan sebagai pemain judi kartu remi dengan taruhan uang tunai, sementara MHP diduga menyediakan lokasi serta fasilitas permainan.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, menegaskan bahwa Operasi Pekat 2026 bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sijunjung. Aktivitas ini tetap melanggar hukum meskipun dilakukan di tempat tertutup,” tegas AKP Hendra Yose.
Polisi Sita Uang dan Ratusan Kartu Remi
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 108 lembar kartu remi yang digunakan;
- 14 kotak kartu remi baru;
- Uang tunai Rp450.000;
- Satu buku catatan permainan;
- Satu pena.
Barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terancam 9 Tahun Penjara
Para tersangka kemungkinan dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b juncto Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori VI maksimal Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.
AKP Hendra Yose memastikan proses hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan proses penyidikan terus berjalan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian karena konsekuensi hukumnya jelas dan tegas,” ujarnya.
Operasi Pekat 2026 Berantas Penyakit Masyarakat
Operasi Pekat 2026 merupakan langkah strategis kepolisian untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti perjudian, peredaran minuman keras ilegal, hingga praktik lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Polres Sijunjung mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas perjudian.
“Laporkan jika menemukan praktik yang meresahkan. Bersama-sama kita jaga keamanan daerah,” pungkasnya.
Penindakan terhadap 6 pelaku judi kartu diciduk polisi ini menjadi peringatan tegas bahwa praktik perjudian tetap menjadi prioritas penegakan hukum di Indonesia.














