Polres Sijunjung mengungkap aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Selasa dini hari, 13 Januari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh pelaku yang sedang melakukan penambangan emas ilegal menggunakan alat berat.
Pengungkapan tambang emas ilegal ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Sijunjung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sijunjung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H., M.H. langsung bergerak ke lokasi dan menyusuri aliran Sungai Batang Lisun. Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas menemukan tujuh orang pelaku sedang mengoperasikan dua unit excavator untuk menambang emas secara ilegal.
Polisi langsung melakukan penindakan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Di lokasi, petugas menyita dua unit alat berat excavator merek Hitachi warna oranye, dua lembar karpet saringan, butiran halus berwarna kuning yang diduga emas, serta satu unit pondok yang digunakan pelaku sebagai tempat istirahat. Seluruh pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses penyidikan.

Ketujuh pelaku masing-masing berinisial BA, GP, RD, WE, KS, MJ, dan DD. Penyidik menetapkan para pelaku sebagai tersangka berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 13 Januari 2026. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Polres Sijunjung menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk aktor yang menyuruh melakukan dan pihak pemodal di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Polisi juga menekankan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan tanpa izin karena merusak lingkungan, mencemari sungai, dan mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.













