, Indramayu – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat skala mikro, dilaksanakan Polsek Kandanghaur, di desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Rabu, (07/07/2021).
Kapolsek Kandanghaur memimpin kegiatan ini bersama Kepala Desa Kertawinangun, Nuryasa Wisma Sahara dan satgas covid lainnya.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan yaitu memberikan edukasi dan sosialisasi 5M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak,
Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi). Melakukan penyemprotan disinfektan di rumah – rumah serta jalan dan gang – gang yang ada di Desa Kertawinangun, dan Membagikan masker kepada masyarakat sebagai upaya Polri bersama Petugas PPKM Darurat Desa Kertawinangun. (Daily28/Bagas)















