Praperadilan Dokter Sitti Dinilai Penting bagi Kepastian Hukum Pidana Medis

Biro Kotamobagu
Kuasa hukum dr. Sitti, dr. Suyanto Yusuf, S.H., M.Kes., C.PLM., C.MMED., C.ML

DAILYPOST.ID ,Kotamobagu – Dunia hukum pidana medis tengah menanti dengan tegang. Sidang praperadilan yang diajukan oleh dr. Sitti terhadap penetapan status tersangkanya akan segera memasuki babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu dijadwalkan membacakan putusan pada Senin, 29 Desember 2025, yang diperkirakan akan menjadi tonggak penting bagi kepastian hukum dalam kasus-kasus pidana medis di Indonesia.

Kasus ini menarik perhatian luas karena bersinggungan langsung dengan bagaimana proses hukum seharusnya dijalankan dalam penanganan perkara yang melibatkan tenaga medis. Kuasa hukum dr. Sitti, dr. Suyanto Yusuf, S.H., M.Kes., C.PLM., C.MMED., C.ML, menegaskan bahwa praperadilan ini bukan ajang untuk menilai benar atau salah secara medis, melainkan untuk menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi syarat hukum acara pidana.

“Praperadilan ini fokus pada apakah penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang sah dan memadai, sesuai ketentuan hukum acara pidana, bukan pada kompetensi medis klien kami,” ujar Suyanto kepada awak media.

Pembuktian Kausalitas: Titik Krusial dalam Perkara Medis

Salah satu poin krusial yang diangkat dalam praperadilan ini adalah pembuktian hubungan sebab-akibat (kausalitas). Menurut tim kuasa hukum, perkara yang disangkakan kepada dr. Sitti mensyaratkan adanya akibat spesifik, yaitu kematian, sehingga pembuktian unsur ini menjadi fundamental.

Menariknya, dalam sidang, para ahli yang dihadirkan, baik dari pihak pemohon maupun termohon, sepakat bahwa otopsi forensik adalah metode paling kuat untuk menentukan sebab kematian. Namun, fakta yang terungkap adalah otopsi tersebut tidak dilakukan dalam kasus kliennya. Keterangan para ahli ini disampaikan dalam konteks keilmuan dan akademik, menunggu bagaimana hakim akan menilainya.

Disiplin Profesi dan Kewenangan: Penilaian yang Berbeda

Tim kuasa hukum juga menyoroti putusan final Majelis Disiplin Profesi yang menyatakan dr. Sitti tidak melakukan pelanggaran disiplin profesi. Suyanto menekankan bahwa putusan ini adalah fakta hukum relevan yang patut dipertimbangkan dalam menilai proporsionalitas proses penyidikan.

“Penilaian disiplin profesi dan proses pidana memiliki ruang lingkup yang berbeda. Keduanya harus ditempatkan sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” jelasnya.

P-18 dan P-19: Bagian dari Dinamika Proses Hukum

Menjelang putusan, Kejaksaan telah menerbitkan Surat P-18 dan P-19, yang pada intinya menyatakan bahwa berkas perkara masih memerlukan kelengkapan. Suyanto melihat hal ini sebagai bagian dari mekanisme normal dalam sistem peradilan pidana yang menunjukkan bahwa proses pembuktian masih berjalan.

“Kami menghormati kewenangan penyidik dan jaksa. Praperadilan ini diajukan demi memastikan setiap tahapan proses berjalan sesuai asas kehati-hatian dan kepastian hukum,” tegasnya.

Praperadilan: Instrumen Kontrol Keseimbangan

Suyanto menggarisbawahi bahwa praperadilan bukanlah upaya menghambat penegakan hukum, melainkan instrumen kontrol yang sah untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara.

“Kami berharap putusan hakim nanti dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. Ini juga akan menjadi penguatan bahwa penegakan hukum, terutama dalam perkara medis, harus selalu berbasis prosedur, bukti, dan prinsip kehati-hatian,” tutupnya, menyisakan optimisme akan putusan yang bijak.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia