DAILYOST.ID, Indramayu – Ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu, Waryono, telah mengirim surat resmi tertuju Kepala Inspektorat Kabupaten Indramayu. Surat tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti proyek rehabilitasi jalan hotmix yang berlangsung di blok 12 Bor, Desa Kertanegara, Wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Jum’at (26/12/2025)
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim LSM di lapangan dan sesuai dengan kontrol internal, ditemukan indikasi yang menduga adanya korupsi dana tahun anggaran 2025 yang dialokasikan untuk proyek tersebut. Temuan ini menjadi alasan utama LSM mengajukan laporan ke instansi penegak hukum keuangan daerah.
Di antara temuan LSM di lokasi proyek adalah dugaan bahwa pekerjaan merupakan “proyek siluman” karena tidak adanya papan informasi proyek yang seharusnya ada. Hal ini membuat transparansi pekerjaan menjadi terganggu dan sulit dipantau oleh masyarakat umum.
Selain itu, LSM juga menduga masih terdapat pengurangan volume material yang digunakan, sehingga kualitas jalan yang dibangun tidak mencapai standar maksimal. Ditemukan juga indikasi bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dilakukan secara asal-asalan, yang berpotensi memperburuk kualitas jalan dalam jangka panjang.
Salah satu poin penting yang ditemukan adalah dugaan tidak adanya pengawasan yang memadai dari dinas terkait yang seharusnya memantau pelaksanaan proyek. Tanpa pengawasan yang ketat, kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dana dan penurunan kualitas pekerjaan menjadi lebih besar.
Waryono memberikan komentar keras terkait hal ini, menyatakan bahwa setiap kegiatan proyek pemerintah baik yang bersumber dari uang negara maupun uang hasil pajak rakyat akan selalu diawasi LSM Penjara Indonesia sampai tuntas. Dia menegaskan bahwa jika terdapat indikasi korupsi, LSM tidak akan segan-segan melaporkannya ke Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).














