Gorontalo – Provinsi Gorontalo mencatat sejarah sebagai daerah pertama di Indonesia yang menginisiasi sekaligus melaksanakan program Isbat Wakaf Terpadu. Program ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf melalui kolaborasi lintas instansi.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Aula Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo, Kamis (6/8). Penandatanganan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo.
Kegiatan itu dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara pemerintah daerah kabupaten/kota, Pengadilan Agama, Kantor Pertanahan, dan Kantor Kementerian Agama di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo sebagai tindak lanjut implementasi program di tingkat daerah.
Melalui Isbat Wakaf Terpadu, masyarakat akan memperoleh layanan yang terintegrasi, mulai dari penetapan hukum wakaf oleh Pengadilan Agama, pencatatan administrasi oleh Kementerian Agama, fasilitasi pemerintah daerah, hingga proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional. Skema tersebut diharapkan mampu memangkas proses administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan seluruh rumah ibadah di Provinsi Gorontalo telah memiliki sertifikat tanah pada tahun 2026. Program ini tidak hanya menyasar masjid dan musala, tetapi juga gereja, pura, kelenteng, serta rumah ibadah agama lainnya.
Menurutnya, sertifikasi tanah rumah ibadah merupakan bentuk perlindungan hukum dari negara agar aset keagamaan tetap terjaga, terhindar dari potensi sengketa, dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi mendatang.
Ia juga menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf hanya dapat terwujud melalui sinergi yang kuat antarlembaga. Kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Wilayah BPN menjadi fondasi utama dalam menyukseskan program tersebut, termasuk dalam menyelesaikan berbagai kendala administrasi yang selama ini dihadapi masyarakat.
Melalui nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani, seluruh pemangku kepentingan berkomitmen memperkuat koordinasi hingga tingkat kabupaten dan kota agar pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu berjalan secara berkelanjutan.
Sebagai provinsi pertama yang menerapkan program ini, Gorontalo diharapkan menjadi rujukan nasional dalam pengelolaan dan legalisasi tanah wakaf. Inisiatif tersebut diharapkan mampu mempercepat kepastian hukum seluruh aset wakaf dan rumah ibadah, sehingga terlindungi dari potensi sengketa serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat dan masyarakat. (Sr/adv)















