GORONTALO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo mengikuti kegiatan sosialisasi Surat Edaran Nomor 15/SE-KU.01.02/XII/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Administrasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, (06/01/2026), tersebut diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Gorontalo bersama Kepala Subbagian Keuangan dan BMN serta jajaran. Sosialisasi berlangsung secara daring melalui platform Zoom Meeting dan diikuti oleh satuan kerja ATR/BPN dari seluruh Indonesia.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran yang ditetapkan pada 31 Desember 2025, sekaligus menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola anggaran dan pengelolaan aset negara sejak awal Tahun Anggaran 2026.
Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman terkini mengenai kebijakan pengelolaan anggaran dan BMN yang menekankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta efisiensi belanja negara. Pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh satuan kerja dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset negara secara tertib administrasi serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kanwil BPN Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola anggaran dan BMN guna mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, modern, dan terpercaya, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN.














