, Indramayu – LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu menemukan kejanggalan dalam proyek pemeliharaan jalan di Alun-alun Barat, Alun-alun Selatan, dan K.H Agus Salim, Kecamatan Haurgeulis. Proyek ini di anggar dengan nilai kontrak Rp 299.154.000,00 dan berjalan selama 35 hari kalender, mulai 17 November 2025 hingga 21 Desember 2025, dengan penyedia jasa CV. VANLY. Kamis (25/12/2025)
Waryono, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu, menyatakan bahwa LSM akan terus melakukan kontrol sosial dan mencari temuan jika terdapat kejanggalan di dalam kegiatan proyek APBDP. “Kami akan terus mencari temuan kegiatan pekerjaan pemeliharaan jalan di Alun-alun Haurgeulis, dan jika terdapat temuan kejanggalan, maka tidak akan segan-segan kami tindaklanjuti dan melaporkan,” tegas Waryono.
Setelah melakukan investigasi di lokasi, LSM Penjara Indonesia menemukan beberapa temuan yang mencurigakan, termasuk dugaan mengurangi volume, pelaksana tidak ada di lokasi, dan dinas tidak berada di lokasi. Hal ini menunjukkan bahwa proyek ini tidak dijalankan dengan profesional dan transparan.
“Ini adalah contoh dari proyek yang tidak dijalankan dengan baik. Kami tidak akan membiarkan kejanggalan ini berlalu begitu saja,” tambah Waryono. LSM Penjara menuntun agar pihak berwajib segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Proyek ini harus menjadi contoh bagi semua pihak terkait bahwa pelaksanaan pekerjaan publik tidak boleh dipermainkan dengan cara apapun. Setiap rupiah APBD adalah hak rakyat yang harus digunakan dengan sebaik-baiknya, tanpa ada ruang untuk korupsi, kolusi, atau nepotisme.
Masyarakat Indramayu menanti jawaban atas kasus ini. Jangan biarkan kejahatan ini berlalu begitu saja!














