Gorontalo- Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh sebuah petisi yang menuntut penangkapan tersangka dalam kasus kematian HS, mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo. HS meninggal pada hari Minggu (1/10/2023) ketika mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HMJ HKI).
Petisi yang diinisiasi sejak tanggal 9 Januari 2024 menyuarakan ketidakpuasan terhadap ketidakpastian penangkapan tersangka, meskipun pihak kepolisian Polres Bone Bolango sudah menetapkannya sebagai tersangka.
“Jenazah telah berada dalam tanah selama 100 hari, namun tersangka belum juga ditahan.!!!” demikian isi petisi yang dapat diakses melalui tautan https://chng.it/4nZLVDQrvW pada Kamis (12/01/2024).
Petisi juga mencatat dugaan bahwa kasus ini terungkap lambat kepada publik karena adanya pergantian Kasat Reskrim Polres Bone Bolango.
Berdasarkan informasi yang diterima, terjadi mutasi jabatan Kasat Reskrim. Diduga hal ini menjadi penyebab lambatnya pengungkapan kasus ini kepada publik.
Menyikapi dugaan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, IPTU Ahmad Fahri membantahnya. Dia memastikan bahwa kasus ini akan segera diselesaikan, dan saat ini pihaknya sedang menyelesaikan berkas perkara.
“Tidak benar, insya Allah kasus ini akan terungkap jelas. Ini hanya masalah penahanan dan berkas sementara yang sedang kami rampungkan,” ujar Ahmad Fahri dalam wawancara pada Jumat (12/01/2023).
IPTU Ahmad Fahri menambahkan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan setelah mendapatkan arahan dari Kejaksaan Negeri terkait kelengkapan berkas perkara yang akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
“Nantikan setelah berkas kami kirim ke Kejaksaan Negeri, ada waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut. Jika dianggap lengkap, baru kemudian para tersangka akan didorong ke tahap selanjutnya,” tutup Ahmad Fahri.
(Rizki Kakilo)















