Gorontalo – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025 resmi ditandatangani bersama oleh Gubernur Gusnar Ismail dan Ketua DPRD Idrus M. Thomas Mopili dalam Rapat Paripurna ke-41, Senin (25/08/2025). Ranperda ini disetujui oleh 34 dari 35 anggota dewan yang hadir, menandai kesepakatan penting dalam arah kebijakan fiskal daerah.
Postur Perubahan APBD 2025 mencakup tiga elemen utama, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah. Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp73,716 miliar, dari Rp1,757 triliun pada APBD induk menjadi Rp1,683 triliun pada Perubahan APBD.
Penurunan ini terutama dipengaruhi berkurangnya dana transfer dari Rp1,353 triliun menjadi Rp1,271 triliun, atau turun sebesar Rp82,783 miliar. Meski demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru meningkat sebesar Rp9,067 miliar, dari Rp403,4 miliar menjadi Rp412,4 miliar. Sementara itu, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap sama, yakni Rp400 juta.
Pada sisi belanja, alokasi anggaran juga berkurang dari Rp1,805 triliun menjadi Rp1,764 triliun atau turun Rp41,272 miliar. Sebaliknya, jumlah pembiayaan netto justru mengalami kenaikan signifikan, dari Rp48,107 miliar menjadi Rp80,551 miliar, atau meningkat Rp32,444 miliar.
Gubernur Gusnar menegaskan bahwa seluruh proses perubahan APBD mengacu pada ketentuan Pemerintah Pusat.
“Dalam pengelolaan perubahan APBD tahun anggaran 2025, kita mengacu secara patuh dan taat kepada petunjuk yang diberikan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk dalam tujuh persen pemerintah daerah di Indonesia yang patuh dan taat asas efisiensi,” ujarnya.














