Gorontalo — Badan Musyawarah DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menggelar rapat kerja untuk membahas perubahan agenda kerja DPRD selama masa persidangan kedua Tahun 2023-2024. Rapat tersebut berlangsung pada Rabu (13/03/2024).
Salah satu agenda kerja yang mengalami perubahan adalah waktu paripurna LKPJ Gubernur Gorontalo. Wakil Ketua Deprov Gorontalo, H. Sofyan Puhi, S.T, menjelaskan bahwa paripurna yang semula dijadwalkan pada tanggal 18 Maret 2024, dipindahkan menjadi tanggal 25 Maret 2024.
“Karena pansus sementara masih bekerja dan belum dapat melaksanakan paripurna pada tanggal 18, maka kita sepakat menundanya hingga tanggal 25 Maret,” ungkap Sofyan Puhi.
Lebih lanjut, Wakil Ketua II Deprov menjelaskan bahwa dari 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dibahas dalam rapat BANMUS, beberapa poin tidak akan dibahas lagi pada rapat BANMUS selanjutnya.
“Pertama, Perda Kearsipan; kedua, Perda Minuman Beralkohol; dan ketiga, Perda Sistem Kesehatan. Kemudian, khusus untuk RPJPD, sudah disepakati karena tidak tercantum dalam Propemperda Tahun 2024,” jelasnya.
“Sementara RPJPD akan dibuat, dilaksanakan, dan akan diparipurnakan setelah LKPJ Gubernur Gorontalo selesai,” tambah Sofyan Puhi.
Rapat kerja ini menegaskan komitmen DPRD Provinsi Gorontalo dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan daerah. Fokus pada RPJPD dan peraturan daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Provinsi Gorontalo.














